“Indonesia termasuk negara paling gila di dunia karena
penjualan barang bajakan hanya berjarak 100 meter dari depan Istana Negara”
(penuturan James F. Sundah, pencipta lagu terkenal dan Ketua Bidang Teknologi
& Informasi PAPRI).
Industri musik Indonesia saat ini betul-betul dalam keadaan gawat-darurat. Semakin tingginya angka pembajakan terhadap karya musisi Indonesia baik berupa kaset dan cd membuat royalti yang seharusnya diterima oleh para musisi (setelah dibagi olel para label rekaman dan produser) harus dengan rela hati diberikan kepada para insan pembajak tersebut. Lalu kemana alternatif para pelaku industri musik kita? Beberapa sudah melakukan kerjasama dengan produk komersil melalui iklan atau pun melalui kerjasama dengan provider selular lewat ring back tone (nada dering tunggu). Namun hal ini juga tidak mungkin menjadi harapan serta tumpuan terakhir.
Menurut data dari ASIRI (Asosiasi Rekamaman Indonesia) peredaran bajakan karya rekaman suara berkembang pesat dari tahun ke tahun. Bayangkan, dari tahun 1996 jumlah peredarannya adalah 23.068.225. Fluktuasi tersebut terus menuju angka 385.701.129 pada tahun 2006. dan terakhir pada tahun 2007. angka tersebut naik lagi menjadi 443.556.298 atau naik sekitar 15% dari tahun 2006). lalu bagaimana dengan angka pada tahun 2008 nantinya setelah ditabulasi? Kenaikan tersebut juga berbanding terbalik dengan peredaran produk legalnya, yaitu 23.736.355 pada tahun 2006 dan 19.398.208 tahun 2007.
Pada teori hubungan antar grup (intergroup relations theory) menjelaskan bagaimana hubungan antara sebuah kelompok dengan kelompok lain dengan masing-masing anggotanya dan terdapat interaksi antara satu orang atau kolektif satu kelompok dengan kelompok lainnya. Demikian dengan kronik pembajakan di industri musik ini. Kelompok dibagi menjadi tiga, yaitu industri musik, pemerintah, konsumen dan pembajak itu sendiri. Ketiga kelompok tersebut memainkan peran yang sangat signifikan dan saling memengaruhi satu sama lainnya. Tulisan ini akan membagi beberapa fakta, asumsi, dan penjelasan tentang peran masing-masingnya.
Pertama dari pihak industri musik Indonesia. Industri musik dibagi menjadi dua lagi, yaitu pihak label rekaman dan musisi ( artis ). Saat ini dua pihak tersebut ( musisi dan pihak label rekaman ) memang dilanda kebingungan. Setiap artis berkuras otak untuk menghasilkan karya musiknya. Hampir seluruh musisi tersebut menghasilkan album rekaman satu kali dalam setahun ( itupun bagi musisi besar ataupun lumayan besar ). Dalam satu tahun tersebut mereka betul-betul meriset bagaimana pola animo pasar agar hasil karya mereka diterima oleh pendengar. Tidak jarang pada saat selesainya karya mentah mereka, justru dimentalkan kembali oleh pihak label rekaman dan produser. Namun ketika karya mereka sudah selesai dan siap dilempar ke pasaran, ketika itu pula karya mereka harus siap-siap dibajak.
Dahulunya mereka menjadikan penjualan kaset dan CD untuk mendapatkan royalti sebagai hasil jerih payah. Menurut Jan Juhana dalam Majalah Rolling Stone Indonesia ( Senior A&R Director Sony BMG Indonesia ), penjualan kaset dan CD sejuta keping (1) seperti akhir dekade 90an akan menjadi impossible dream semata untuk saat sekarang dan ke depannya. Raja menjadi musisi terakhir yang berhasil mendapatkan angka 500 ribu untuk penjualan kaset dan CD album Hanya Untukmu (2007).
Turunnya penjualan fisik berupa kaset dan CD dari artis-artis pihak label rekaman tersebut telah merumahkan sebagian staf produksinya. Diantaranya adalah PT Aquarius Musikindo. Beruntung label ini memunyai arits seperti Melly, Agnes Monica, dan Bunga Citra Lestari yang notabene adalah artis yang lolos dari krisis ini (dikutip dari Majalah Rolling Stone Indonesia).
Pihak berikutnya adalah pembajak. Pembajak disini dibagi menjadi dua, yaitu pelaku pembajakan ( yang memproduksi secara masal kaset, CD, ataupun CD MP3 dan memdistribusikannya ke agen ). ”Hasil karya” mereka untuk tahun lalu dibanding dengan produk legal adalah 95,7% dan 4,3% (data ASIRI). Di Jakarta sendiri, pusat penjualan barang bajakan adalah di kawasan Glodok dengan tempat yang populer dengan nama Penampungan. Di sanalah para pengecer mendapatkan CD, CD MP3 maupun DVD mulai karya Nidji, Peter Pan, sampai karya Dewi Yull & Broery Marantika. Pembeli yang datang pun bahkan berasal dari luar Jakarta. Tujuan pembeli tersebut termasuk untuk dijual kembali ataupun untuk dinikamati kembali di rumah.
Di Bogor, ada sebuah tempat penjualan CD bajakan. Tepatnya di jalan Kapten Muslihat. Di sana terdapat belasan lapak dan ironisnya tempat tersebut hanya beberapa meter dari Kantor Polres. Ketika ditanyai kepada penjualnya tentang perasaan kalau saja akan ada razia, mereka dengan santai berkata bahwa bapak-bapak polisi itu banyak yang langganan di sini (karena disuap oleh si penjual atau minimnya gaji mereka hingga sampai membeli bajakan?)
Pihak ketiga adalah pemerintah. Dalam hal ini dibagi menjadi beberapa ikon, seperti pihak kepolisian sebagai eksekutor di lapangan, pihak pengadilan, ataupun pembuat Undang-undang. Pada Undang-undang No 19 tentang hak cipta ternyata belum cukup untuk memberangus para pembajak tersebut. Michael Edwin selaku General Manager ASIRI juga menjelaskan bahwa pemerintah kita sudah punya political will sejak lama. Tetapi tidak untuk political action. Indikasinya adalah para penjual barang bajakan tadi. Bahkan, dia berasumsi bahwa hal ini jugalah yang mengakibatkan semakin menggelembungnya produksi mereka.
James F. Sundah menceritakan bahwa dirinya dan PAPRI (Persatuan Artis, Pencipta Lagu, dan Penata Rekam Indonesia) sudah menghadap Bagir Manan selaku Ketua Mahkamah Agung RI untuk memertanyakan kasus pelanggaran hak cipta yang sampai ke taraf MA selama kurun waktu 2003-2007. Namun ternyata tidak ada kasus yang sampai ke sana. Semuanya mentah di kepolisian maupun kejaksaan tambahnya. Sedangkan tingkat pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung juga nihil.
Pihak berikutnya adalah konsumen. Konsumen di sini terbagi menjadi dua, konsumen yang membeli karya original dan konsumen yang membeli karya bajakan. Sebenarnya peran konsumen disini juga besar. Bayangkan saja, jika para konsumen itu sadar dengan apa yang dilakukannya itu telah merugikan banyak sekali musisi, para pemilik, staf, dan pegawai label rekaman dengan tidak membeli karya bajakan tersebut, maka sudah dipastikan angka pembajakan tersebut tidak ada, paling tidak sangatlah kecil.
Penulis iseng-iseng berdiskusi dengan salah seorang teman dan berbicara tentang topik ini. Lalu dia menjawab, ”kalau ada yang lebih murah, kenapa beli yang mahal”. Sebenarnya dalam beberapa artikel sumber penulis, hampir semuanya menyebutkan indikasi yang sama (baca: predisposisi untuk membeli yang murah). Hal ini berdasar kutipan dari Majalah Mix, Amalia Maulana (pakar riset pemasaran etnografi dari Universitas Bina Nusantara) menjelaskan bahwa faktor harga adalah nomor satu bagi konsumen Indonesia. Bisa dibayangkan, CD MP3 yang dibanderol dengan haga Rp. 5000- Rp. 7000 itu, sudah memiliki konten hingga sepuluh album/artis. Sedangkan jika membeli CD asli, harganya bisa Rp. 35.000 - Rp. 50.000 untuk artis Indonesia. Kalau kita kalikan sepuluh album/artis?
Ternyata tidak itu saja, menurunnya omset penjualan album fisik dari artis-musisi Indonesia saat ini ternyata juga dipengaruhi oleh tren konsumsi saat ini. Ring Back Tone atau nada dering tunggu telah menjadi pilihan mereka. Dengan sekali download seharga Rp. 3000 – Rp. 9.000 dengan masa aktif hingga tiga puluh hari telah menjadi favorit para konsumen musik Indonesia. Bahkan dikutip dari EMI Musik Indonesia didapat bahwa download sebanyak 1.3 juta terhadap lagu Hanya Ingin Kau Tahu dari Repvblik Band (Baca: Republilk Band). Bahkan download terbanyak didapat dari download lagu Munajat Cinta-nya The Rocks.
Pola konsumen di Indonesia ini terbilang beda dari perkembangan negara-negara lain. Di luar negeri, penjualan album fisik digantikan dengna tren download lagu utuh atau download satu album dengan harga yang lebih murah dari album fisik. Namun, hal ini belum terlalu familiar di Indonesia. Kalau adapun, paking hanya segelintir kelompok orang saja. Bagi orang yang melek internet dan gadget-gadget baru. Bahkan ada yang melakukannya atas dasar gaya hidup modern saja.
Abdee, gitaris Slank dalam blog karya Wendi Putranto di situs Multiply juga menjelaskan bahwa rendahnya animo konsumen dalam pembelian musik lewat digital juga disebabkan karena lambannya koneksi internet di Indonesia dan juga harus bersaing dengan penjual CD dan CD MP3 bajakan
Dalam teori hubungan antar kelompok tersebut ternyata semakin kurang baik. Para pelaku industri musik tersebut ternyata sangat kecewa dengan tindakan yang sangat lambat bahkan bisa dibilang tidak ada dari aparat penegak hukum. Akhirnya tercitpalah yang namanya prasangka. Sesuai dengan definisi menurut Baron & Byrne (2000) yaitu suatu sikap yang biasanya negatif terhadap anggota-anggota pada beberapa grup tertentu. Hal tersebut juga diperkuat dengan pencitraan yang cenderung negatif dari masyarakat terhadap aparat penegak hukum, baik itu polisi, jaksa ataupun hakim. Beruntung kalau artis/musisi tersebut cukup secara finansial untuk mengurus kasus pembajakan ini kepada mereka. Jika yang dirugikan adalah artis/musisi yang tidak kaya, maka mungkin harapan bahwa kasus itu akan diusut hanya akan menjadi isapan jempol belaka.
Dalam salah satu sumber berupa blog yang berisi tentang pembajakan musik di Indonesia terdapat beberapa komentar dari pembaca blog tersebut. Diantaranya ada yang berpendapat tentang kesetujuannya terhadap pembajakan. Hal ini dikarenakan harga kaset dan CD yang mahal sehingga fair-fair saja untuk dibajak. Ditambah lagi menurutnya, artis/musisi itu juga sudah kaya, jadi kenapa harus membuat mereka menjadi lebih kaya dengan membeli karya original mereka ( anti kapitalis ). Hal ini mengindikasikan adanya prasangka dari konsumen terhadap pihak industri musik.
Sesuai dengan teori transformasi konflik yang menyatakan bahwa konflik tersebut timbul karena ketimpangan struktural yang disebabkan adanya ketidakadilan struktur yang muncul sebagai masalah-masalah sosial, politik, budaya, ekonomi yang nantinya menjadi bibit konflik sosial. Oleh karena itu bukan tidak mungkin ketika badan hukum dan perangkatnya tetap tidak berkomitmen terhadap UU No 19 tahun 2002 tersebut, maka industri musik Indonesia akan hancur dan eksesnya bisa meliputi PHK yang tidak sedikit dari pekerja-pekerja di dalamnya. Publik akan semakin tidak percaya dengan euforia yang digembar-gemborkan oleh institusi kepolisian yang akan mengayomi masyarakat atapun lembaga hukum yang bebas money politic.
Para pembajak seolah merasa ”terlindungi” dengan kegiatan mereka yang jelas-jelas merugikan banyak pihak tersebut. Produksi mereka tidak terganggu. Hal yang permisif ini juga disambut positif dengan konsumen CD/MP3 bajakan yang baru ataupun lama. Mereka seolah diberi reinforcement terhadap situasi ini. Mereka juga sebagai publik, diasumsikan akan berdalih bahwa tindakan mereka ”dibenarkan” oleh hukum. Habisnya para pembajak semakin banyak dan aparat penegak hukum seolah tutup mata saja.
Konflik yang terjadi di sini memang bukan konflik yang memicu kekerasan (violence maker). Bahkan hampir juga tidak meneteskan darah. Namun, ada hak-hak dan kepemilikan intelektual dari mereka yang dibajak karya dan idenya. Padahal kekeyaan intelektual bukanlah sesuatu yang remeh. Karya seni bagi mereka yang memroduksinya merupakan hasil segenap kemampuan dan perasaan estetis yang tidak semua orang bisa melakukannya. Oleh karena itu wajar-wajar saja ketika kepemilikian mereka disalahgunakan akan menimbulkan respon yang negatif. Lalu, apa yang bisa kita semua perbuat agar masalah ini tidak menggerogoti industri musik Indonesia terus-menerus?
Penyelesaian terhadap pembajakan di Indonesia
Banyak cara yang bisa dilakukan untuk memutus tali rantai ini. Salah satunya seperti yang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa bulan terakhir. Dengan bekerjasama dengan PAPRI untuk mensosialisasikan kampanye anti-pembajakan mereka mengeluarkan album yang lagu-lagunya diciptakan dan dinyanyikan oleh Presiden sendiri. Namun, album itu pun tidak luput dari pembajakan. Tapi cara tersebut setidaknya sudah mengandung niat yang baik untuk kasus yang kronis ini.
Sesuai dengan resolusi konflik, disebutkan bahwa mengatasi konflik secara non kekerasan dan bukan dengan opresi dan dapat memenuhi tuntutan semua pihak. Oleh karena itu, penyelesaian lain yang ditawarkan adalah tentang peran aparat penegak hukum. Dengan komitmen mereka terhadap UU tersebut, maka produksi kepingan-kepingan bajakan tersebut akan segera direduksi. Mereka punya sangat cukup alasan untuk menciduk komplotan pembajak tersebut. Hal itu juga tidak terlepas dari kerjasama polisi, jaksa, dan hakim nantinya. Diharapkan juga agar tidak adanya politik uang dalam kasus ini yang mengakibatkan tebang pilih dan tidak terjadi kasus-kasus yang mentah saja ketika samapi ke kepolisian.
Dalam hal ini, juga diperlukan juga kooperatif dan negosiasi antara pihak industri musik dan aparat penegak hukum yang dimediasi oleh lembaga-lembaga terkait yang seperti PAPRI ataupun ASIRI sehingga dapat titik terang antara kedua pihak. Dikarenakan masing-masing pihak akan saling mengetahui aspirasi dan hambatan yang ada selama ini.
Dari pihak konsumen pun sangat bisa memutuskan mata rantai pembajakan ini. Dengan tidak membeli barang bajakan, maka penjualan mereka akan menurun drastis dan prospek mereka juga akan negatif dan berkurang. Terkesan utopis. Namun bukan tidak mungkin untuk diwujudkan. Para konsumen yang merasa keadaan finansialnya menengah apalagi mengengah ke atas, sangat diharapkan untuk tidak membeli produksi bajakan. Setidaknya mereka tidak punya alasan untuk tidak membeli original dikarenakan keadaan ekonomi mereka, bukan?
Pihak lain yang juga bisa berkontribusi adalah seperti pihak pemilik gedung ruko ataupun mal. Tempat yang sangat potensial untuk penjualan barang bajakan. Mereka bisa melakukan pelarangan aktivitas berjualan barang bajakan dan bila ketahuan akan diperingati, didenda, bahkan dicabut hak berjualannya di tempat tersebut.
Jika saja semua bentuk-bentuk penyelesaian dapat ditempuh dengan kooperatif dan pikiran terbuka, penulis yakin pembajakan yang terjadi di ranah industri musik Indonesia tersebut akan segera lenyap. Itu artinya, para insan musik dan pihak-pihak yang terkait bisa kembali menjalankan roda bisnisnya tanpa ada lagi benalu yang menggerogoti sari yang ada di tubuhnya.
Industri musik Indonesia saat ini betul-betul dalam keadaan gawat-darurat. Semakin tingginya angka pembajakan terhadap karya musisi Indonesia baik berupa kaset dan cd membuat royalti yang seharusnya diterima oleh para musisi (setelah dibagi olel para label rekaman dan produser) harus dengan rela hati diberikan kepada para insan pembajak tersebut. Lalu kemana alternatif para pelaku industri musik kita? Beberapa sudah melakukan kerjasama dengan produk komersil melalui iklan atau pun melalui kerjasama dengan provider selular lewat ring back tone (nada dering tunggu). Namun hal ini juga tidak mungkin menjadi harapan serta tumpuan terakhir.
Menurut data dari ASIRI (Asosiasi Rekamaman Indonesia) peredaran bajakan karya rekaman suara berkembang pesat dari tahun ke tahun. Bayangkan, dari tahun 1996 jumlah peredarannya adalah 23.068.225. Fluktuasi tersebut terus menuju angka 385.701.129 pada tahun 2006. dan terakhir pada tahun 2007. angka tersebut naik lagi menjadi 443.556.298 atau naik sekitar 15% dari tahun 2006). lalu bagaimana dengan angka pada tahun 2008 nantinya setelah ditabulasi? Kenaikan tersebut juga berbanding terbalik dengan peredaran produk legalnya, yaitu 23.736.355 pada tahun 2006 dan 19.398.208 tahun 2007.
Pada teori hubungan antar grup (intergroup relations theory) menjelaskan bagaimana hubungan antara sebuah kelompok dengan kelompok lain dengan masing-masing anggotanya dan terdapat interaksi antara satu orang atau kolektif satu kelompok dengan kelompok lainnya. Demikian dengan kronik pembajakan di industri musik ini. Kelompok dibagi menjadi tiga, yaitu industri musik, pemerintah, konsumen dan pembajak itu sendiri. Ketiga kelompok tersebut memainkan peran yang sangat signifikan dan saling memengaruhi satu sama lainnya. Tulisan ini akan membagi beberapa fakta, asumsi, dan penjelasan tentang peran masing-masingnya.
Pertama dari pihak industri musik Indonesia. Industri musik dibagi menjadi dua lagi, yaitu pihak label rekaman dan musisi ( artis ). Saat ini dua pihak tersebut ( musisi dan pihak label rekaman ) memang dilanda kebingungan. Setiap artis berkuras otak untuk menghasilkan karya musiknya. Hampir seluruh musisi tersebut menghasilkan album rekaman satu kali dalam setahun ( itupun bagi musisi besar ataupun lumayan besar ). Dalam satu tahun tersebut mereka betul-betul meriset bagaimana pola animo pasar agar hasil karya mereka diterima oleh pendengar. Tidak jarang pada saat selesainya karya mentah mereka, justru dimentalkan kembali oleh pihak label rekaman dan produser. Namun ketika karya mereka sudah selesai dan siap dilempar ke pasaran, ketika itu pula karya mereka harus siap-siap dibajak.
Dahulunya mereka menjadikan penjualan kaset dan CD untuk mendapatkan royalti sebagai hasil jerih payah. Menurut Jan Juhana dalam Majalah Rolling Stone Indonesia ( Senior A&R Director Sony BMG Indonesia ), penjualan kaset dan CD sejuta keping (1) seperti akhir dekade 90an akan menjadi impossible dream semata untuk saat sekarang dan ke depannya. Raja menjadi musisi terakhir yang berhasil mendapatkan angka 500 ribu untuk penjualan kaset dan CD album Hanya Untukmu (2007).
Turunnya penjualan fisik berupa kaset dan CD dari artis-artis pihak label rekaman tersebut telah merumahkan sebagian staf produksinya. Diantaranya adalah PT Aquarius Musikindo. Beruntung label ini memunyai arits seperti Melly, Agnes Monica, dan Bunga Citra Lestari yang notabene adalah artis yang lolos dari krisis ini (dikutip dari Majalah Rolling Stone Indonesia).
Pihak berikutnya adalah pembajak. Pembajak disini dibagi menjadi dua, yaitu pelaku pembajakan ( yang memproduksi secara masal kaset, CD, ataupun CD MP3 dan memdistribusikannya ke agen ). ”Hasil karya” mereka untuk tahun lalu dibanding dengan produk legal adalah 95,7% dan 4,3% (data ASIRI). Di Jakarta sendiri, pusat penjualan barang bajakan adalah di kawasan Glodok dengan tempat yang populer dengan nama Penampungan. Di sanalah para pengecer mendapatkan CD, CD MP3 maupun DVD mulai karya Nidji, Peter Pan, sampai karya Dewi Yull & Broery Marantika. Pembeli yang datang pun bahkan berasal dari luar Jakarta. Tujuan pembeli tersebut termasuk untuk dijual kembali ataupun untuk dinikamati kembali di rumah.
Di Bogor, ada sebuah tempat penjualan CD bajakan. Tepatnya di jalan Kapten Muslihat. Di sana terdapat belasan lapak dan ironisnya tempat tersebut hanya beberapa meter dari Kantor Polres. Ketika ditanyai kepada penjualnya tentang perasaan kalau saja akan ada razia, mereka dengan santai berkata bahwa bapak-bapak polisi itu banyak yang langganan di sini (karena disuap oleh si penjual atau minimnya gaji mereka hingga sampai membeli bajakan?)
Pihak ketiga adalah pemerintah. Dalam hal ini dibagi menjadi beberapa ikon, seperti pihak kepolisian sebagai eksekutor di lapangan, pihak pengadilan, ataupun pembuat Undang-undang. Pada Undang-undang No 19 tentang hak cipta ternyata belum cukup untuk memberangus para pembajak tersebut. Michael Edwin selaku General Manager ASIRI juga menjelaskan bahwa pemerintah kita sudah punya political will sejak lama. Tetapi tidak untuk political action. Indikasinya adalah para penjual barang bajakan tadi. Bahkan, dia berasumsi bahwa hal ini jugalah yang mengakibatkan semakin menggelembungnya produksi mereka.
James F. Sundah menceritakan bahwa dirinya dan PAPRI (Persatuan Artis, Pencipta Lagu, dan Penata Rekam Indonesia) sudah menghadap Bagir Manan selaku Ketua Mahkamah Agung RI untuk memertanyakan kasus pelanggaran hak cipta yang sampai ke taraf MA selama kurun waktu 2003-2007. Namun ternyata tidak ada kasus yang sampai ke sana. Semuanya mentah di kepolisian maupun kejaksaan tambahnya. Sedangkan tingkat pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung juga nihil.
Pihak berikutnya adalah konsumen. Konsumen di sini terbagi menjadi dua, konsumen yang membeli karya original dan konsumen yang membeli karya bajakan. Sebenarnya peran konsumen disini juga besar. Bayangkan saja, jika para konsumen itu sadar dengan apa yang dilakukannya itu telah merugikan banyak sekali musisi, para pemilik, staf, dan pegawai label rekaman dengan tidak membeli karya bajakan tersebut, maka sudah dipastikan angka pembajakan tersebut tidak ada, paling tidak sangatlah kecil.
Penulis iseng-iseng berdiskusi dengan salah seorang teman dan berbicara tentang topik ini. Lalu dia menjawab, ”kalau ada yang lebih murah, kenapa beli yang mahal”. Sebenarnya dalam beberapa artikel sumber penulis, hampir semuanya menyebutkan indikasi yang sama (baca: predisposisi untuk membeli yang murah). Hal ini berdasar kutipan dari Majalah Mix, Amalia Maulana (pakar riset pemasaran etnografi dari Universitas Bina Nusantara) menjelaskan bahwa faktor harga adalah nomor satu bagi konsumen Indonesia. Bisa dibayangkan, CD MP3 yang dibanderol dengan haga Rp. 5000- Rp. 7000 itu, sudah memiliki konten hingga sepuluh album/artis. Sedangkan jika membeli CD asli, harganya bisa Rp. 35.000 - Rp. 50.000 untuk artis Indonesia. Kalau kita kalikan sepuluh album/artis?
Ternyata tidak itu saja, menurunnya omset penjualan album fisik dari artis-musisi Indonesia saat ini ternyata juga dipengaruhi oleh tren konsumsi saat ini. Ring Back Tone atau nada dering tunggu telah menjadi pilihan mereka. Dengan sekali download seharga Rp. 3000 – Rp. 9.000 dengan masa aktif hingga tiga puluh hari telah menjadi favorit para konsumen musik Indonesia. Bahkan dikutip dari EMI Musik Indonesia didapat bahwa download sebanyak 1.3 juta terhadap lagu Hanya Ingin Kau Tahu dari Repvblik Band (Baca: Republilk Band). Bahkan download terbanyak didapat dari download lagu Munajat Cinta-nya The Rocks.
Pola konsumen di Indonesia ini terbilang beda dari perkembangan negara-negara lain. Di luar negeri, penjualan album fisik digantikan dengna tren download lagu utuh atau download satu album dengan harga yang lebih murah dari album fisik. Namun, hal ini belum terlalu familiar di Indonesia. Kalau adapun, paking hanya segelintir kelompok orang saja. Bagi orang yang melek internet dan gadget-gadget baru. Bahkan ada yang melakukannya atas dasar gaya hidup modern saja.
Abdee, gitaris Slank dalam blog karya Wendi Putranto di situs Multiply juga menjelaskan bahwa rendahnya animo konsumen dalam pembelian musik lewat digital juga disebabkan karena lambannya koneksi internet di Indonesia dan juga harus bersaing dengan penjual CD dan CD MP3 bajakan
Dalam teori hubungan antar kelompok tersebut ternyata semakin kurang baik. Para pelaku industri musik tersebut ternyata sangat kecewa dengan tindakan yang sangat lambat bahkan bisa dibilang tidak ada dari aparat penegak hukum. Akhirnya tercitpalah yang namanya prasangka. Sesuai dengan definisi menurut Baron & Byrne (2000) yaitu suatu sikap yang biasanya negatif terhadap anggota-anggota pada beberapa grup tertentu. Hal tersebut juga diperkuat dengan pencitraan yang cenderung negatif dari masyarakat terhadap aparat penegak hukum, baik itu polisi, jaksa ataupun hakim. Beruntung kalau artis/musisi tersebut cukup secara finansial untuk mengurus kasus pembajakan ini kepada mereka. Jika yang dirugikan adalah artis/musisi yang tidak kaya, maka mungkin harapan bahwa kasus itu akan diusut hanya akan menjadi isapan jempol belaka.
Dalam salah satu sumber berupa blog yang berisi tentang pembajakan musik di Indonesia terdapat beberapa komentar dari pembaca blog tersebut. Diantaranya ada yang berpendapat tentang kesetujuannya terhadap pembajakan. Hal ini dikarenakan harga kaset dan CD yang mahal sehingga fair-fair saja untuk dibajak. Ditambah lagi menurutnya, artis/musisi itu juga sudah kaya, jadi kenapa harus membuat mereka menjadi lebih kaya dengan membeli karya original mereka ( anti kapitalis ). Hal ini mengindikasikan adanya prasangka dari konsumen terhadap pihak industri musik.
Sesuai dengan teori transformasi konflik yang menyatakan bahwa konflik tersebut timbul karena ketimpangan struktural yang disebabkan adanya ketidakadilan struktur yang muncul sebagai masalah-masalah sosial, politik, budaya, ekonomi yang nantinya menjadi bibit konflik sosial. Oleh karena itu bukan tidak mungkin ketika badan hukum dan perangkatnya tetap tidak berkomitmen terhadap UU No 19 tahun 2002 tersebut, maka industri musik Indonesia akan hancur dan eksesnya bisa meliputi PHK yang tidak sedikit dari pekerja-pekerja di dalamnya. Publik akan semakin tidak percaya dengan euforia yang digembar-gemborkan oleh institusi kepolisian yang akan mengayomi masyarakat atapun lembaga hukum yang bebas money politic.
Para pembajak seolah merasa ”terlindungi” dengan kegiatan mereka yang jelas-jelas merugikan banyak pihak tersebut. Produksi mereka tidak terganggu. Hal yang permisif ini juga disambut positif dengan konsumen CD/MP3 bajakan yang baru ataupun lama. Mereka seolah diberi reinforcement terhadap situasi ini. Mereka juga sebagai publik, diasumsikan akan berdalih bahwa tindakan mereka ”dibenarkan” oleh hukum. Habisnya para pembajak semakin banyak dan aparat penegak hukum seolah tutup mata saja.
Konflik yang terjadi di sini memang bukan konflik yang memicu kekerasan (violence maker). Bahkan hampir juga tidak meneteskan darah. Namun, ada hak-hak dan kepemilikan intelektual dari mereka yang dibajak karya dan idenya. Padahal kekeyaan intelektual bukanlah sesuatu yang remeh. Karya seni bagi mereka yang memroduksinya merupakan hasil segenap kemampuan dan perasaan estetis yang tidak semua orang bisa melakukannya. Oleh karena itu wajar-wajar saja ketika kepemilikian mereka disalahgunakan akan menimbulkan respon yang negatif. Lalu, apa yang bisa kita semua perbuat agar masalah ini tidak menggerogoti industri musik Indonesia terus-menerus?
Penyelesaian terhadap pembajakan di Indonesia
Banyak cara yang bisa dilakukan untuk memutus tali rantai ini. Salah satunya seperti yang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa bulan terakhir. Dengan bekerjasama dengan PAPRI untuk mensosialisasikan kampanye anti-pembajakan mereka mengeluarkan album yang lagu-lagunya diciptakan dan dinyanyikan oleh Presiden sendiri. Namun, album itu pun tidak luput dari pembajakan. Tapi cara tersebut setidaknya sudah mengandung niat yang baik untuk kasus yang kronis ini.
Sesuai dengan resolusi konflik, disebutkan bahwa mengatasi konflik secara non kekerasan dan bukan dengan opresi dan dapat memenuhi tuntutan semua pihak. Oleh karena itu, penyelesaian lain yang ditawarkan adalah tentang peran aparat penegak hukum. Dengan komitmen mereka terhadap UU tersebut, maka produksi kepingan-kepingan bajakan tersebut akan segera direduksi. Mereka punya sangat cukup alasan untuk menciduk komplotan pembajak tersebut. Hal itu juga tidak terlepas dari kerjasama polisi, jaksa, dan hakim nantinya. Diharapkan juga agar tidak adanya politik uang dalam kasus ini yang mengakibatkan tebang pilih dan tidak terjadi kasus-kasus yang mentah saja ketika samapi ke kepolisian.
Dalam hal ini, juga diperlukan juga kooperatif dan negosiasi antara pihak industri musik dan aparat penegak hukum yang dimediasi oleh lembaga-lembaga terkait yang seperti PAPRI ataupun ASIRI sehingga dapat titik terang antara kedua pihak. Dikarenakan masing-masing pihak akan saling mengetahui aspirasi dan hambatan yang ada selama ini.
Dari pihak konsumen pun sangat bisa memutuskan mata rantai pembajakan ini. Dengan tidak membeli barang bajakan, maka penjualan mereka akan menurun drastis dan prospek mereka juga akan negatif dan berkurang. Terkesan utopis. Namun bukan tidak mungkin untuk diwujudkan. Para konsumen yang merasa keadaan finansialnya menengah apalagi mengengah ke atas, sangat diharapkan untuk tidak membeli produksi bajakan. Setidaknya mereka tidak punya alasan untuk tidak membeli original dikarenakan keadaan ekonomi mereka, bukan?
Pihak lain yang juga bisa berkontribusi adalah seperti pihak pemilik gedung ruko ataupun mal. Tempat yang sangat potensial untuk penjualan barang bajakan. Mereka bisa melakukan pelarangan aktivitas berjualan barang bajakan dan bila ketahuan akan diperingati, didenda, bahkan dicabut hak berjualannya di tempat tersebut.
Jika saja semua bentuk-bentuk penyelesaian dapat ditempuh dengan kooperatif dan pikiran terbuka, penulis yakin pembajakan yang terjadi di ranah industri musik Indonesia tersebut akan segera lenyap. Itu artinya, para insan musik dan pihak-pihak yang terkait bisa kembali menjalankan roda bisnisnya tanpa ada lagi benalu yang menggerogoti sari yang ada di tubuhnya.

0 komentar:
Posting Komentar