26.9.09

Sekilas mengenai Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)






Guys,

Di thread ini gw ingin mencoba sharing mengenai masalah Kekayaan Intelektual. Sehingga kita bisa sama-sama meningkatkan pengetahuan kita mengenai masalah Kekayaan Intelektual.

Mari kita mulai :

Yang menjadi pengertian dari Kekayaan Intelektual disini adalah hasil usaha dan jerih payah pemikiran manusia untuk menciptakan suatu kreasi ataupun penemuan yang membawa manfaat bagi kehidupan manusia.

Tujuan diaturnya Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dalam hukum adalah untuk memberikan pengakuan dan perlindungan hukum bagi si pemegang hak berupa hak ekslusif kepemilikan hasil ciptaannya dan mengatur penggunaan hasil ciptaannya untuk jangka waktu tertentu.

Bentuk-bentuk HaKI ada beberapa macam:

1. Hak Cipta (Copy Rights)
2. Paten
3. Trademarks
4. Desain Industri (Industrial Design Rights)
5. Rahasia Dagang (Trade Secrets)
6. Nama Domain (Domain Names)

Secara singkat masing-masing dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Hak Cipta (Copy Rights)
Yaitu hak ekslusif yang diberikan kepada pemegang hak untuk hasil ciptaan berupa ide dan informasi, dimana secara luas penerapannya dilakukan pada hasil ide kreatif berupa buku, filem, koreografi, komposisi musik, rekaman audio, lukisan, foto, perangkat lunak (software), dll.

2. Paten
Yaitu hak ekslusif yang diberikan kepada pemegang hak untuk hasil ciptaan berupa penemuan atau inovasi. Penemuan atau inovasi tersebut bisa berupa, proses produksi, mesin-mesin, metode bisnis, software, pengembangan desain produk dll.

Namun untuk Paten, hak ini dibatasi oleh negara untuk jangka waktu tertentu. Setelah jangka waktu yang diberikan tersebut habis, maka penemuan tersebut menjadi terbuka untuk umum tanpa perlu meminta izin untuk menggunakan penemuan tersebut kepada pemegang hak.

3. Merek Dagang (Trademarks)
Yaitu hak ekslusif yang diberikan kepada pemegang hak untuk identitas perusahaan atau produk/jasa yang dipasarkan. Biasanya berhubungan dengan nama, logo atau merek produk.

4. Desain Industri (Industrial Design Rights)

Yaitu hak ekslusif yang diberikan kepada pemegang hak untuk hasil ciptaan berupa kreasi rancangan yang digunakan untuk memproduksi produk Industri atau kerajinan tangan. Kreasi tersebut meliputi hal-hal yang menyangkut nilai estetika dari produk tersebut misalnya warna, motif, ornamen atau kombinasi dari ketiganya.

5. Rahasia Dagang (Trade Secrets)
Yaitu hak ekslusif yang diberikan kepada pemegang hak untuk hasil ciptaan berupa formula, proses produksi, rancangan atau informasi bisnis yang memberikan keunggulan dari pesaing/kompetitor.

6. Nama Domain (Domain Names)
Yaitu hak ekslusif yang diberikan kepada pemegang hak untuk nama domain yang digunakan untuk mengindentifikasi komputer di Internet.

HaKI tidak dapat diperoleh begitu saja. Untuk memperolehnya kita harus mengajukan permohonan pendaftaran ke lembaga yang ditunjuk negara untuk mendaftarkan HaKI (misalnya di Indonesia itu, di Direktorat Jenderal HaKI). Lama proses pendaftarannya bervariasi, tergantung ciptaan apa yang kita daftarkan dan aturan yang berlaku di tempat kita mendaftarkan ciptaan.

Apabila permohonan disetujui, maka lembaga tersebut akan menerbitkan sertifikat yang mencantumkan nama pemilik hak cipta dan telah terdaftar di negara tempat kita mengajukan permohonan.

Sekian dulu informasinya. Mudah-mudahan bemanfaat.


This entry was posted in

0 komentar:

Posting Komentar